Surat
Keterangan Waris (SKW) bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dibuat oleh para
ahli waris dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua)
orang saksi dan diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai
dengan domisili pewaris.
Adapun persyaratan
dan tata cara pembuatannya:
1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotocopy Akte Kematian/Surat Kematian dari kelurahan
3. Fotocopy KK dan KTP semua ahli waris
4. Fotocopy saksi 2 orang