Minggu, 14 Januari 2024

PERSYARATAN SKW

 


Surat Keterangan Waris (SKW) bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris.

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy Akte Kematian/Surat Kematian dari kelurahan

3.  Fotocopy KK dan KTP semua ahli waris

4.  Fotocopy saksi 2 orang