Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya
dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah
surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan
seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang
tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal
dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah
surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam
kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang
bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan,
berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang
orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam)
bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila
dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan (Source Polri).
Adapun persyaratan
dan tata cara pembuatannya:
1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP