Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibuat
langsung oleh aparat lokasi usaha tersebut. Pada umumnya, aparat yang
mengeluarkan Surat Keterangan Usaha adalah kelurahan atau kecamatan setempat.
Perlu diingat, pelaku usaha baik mikro maupun makro pasti membutuhkan Surat
Keterangan Usaha.
Surat SKU ini hal yang penting untuk dimiliki karena
bersangkutan langsung dengan prosedur pengembangan operasional usaha. Surat ini
menjadi tanda bukti legalitas usaha yang sedang atau ingin dijalankannya.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki SKU
atau Surat Keterangan Usaha.
Adapun persyaratan
dan tata cara pembuatannya:
1.
Surat pengantar
RT/RW
2.
Fotocopy KK
3.
Fotocopy KTP
4.
Fotocopy bukti lunas
PBB tahun 2021