Rabu, 10 Januari 2024

PERSYARATAN PEMBUATAN SKU

 

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibuat langsung oleh aparat lokasi usaha tersebut. Pada umumnya, aparat yang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha adalah kelurahan atau kecamatan setempat. Perlu diingat, pelaku usaha baik mikro maupun makro pasti membutuhkan Surat Keterangan Usaha.

Surat SKU ini hal yang penting untuk dimiliki karena bersangkutan langsung dengan prosedur pengembangan operasional usaha. Surat ini menjadi tanda bukti legalitas usaha yang sedang atau ingin dijalankannya.  Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.    Surat pengantar RT/RW

2.    Fotocopy KK

3.    Fotocopy KTP

4.    Fotocopy bukti lunas PBB tahun 2021