Minggu, 14 Januari 2024

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KEMATIAN

 


Surat Keterangan Kematian dikeluarkan oleh pihak Kelurahan, digunakan untuk lampiran kelengkapan administrasi untuk pengajuan Akta Kematian ke Disdukcapil.

 

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy KK dan KTP almarhum/almarhumah

3.  Fotocopy KTP pelapor

4.  Fotocopy saksi 2 orang

5.  Fotocopy surat kelahiran dari Dokter/Bidan