Surat Keterangan
Kematian dikeluarkan oleh pihak Kelurahan, digunakan untuk lampiran kelengkapan
administrasi untuk pengajuan Akta Kematian ke Disdukcapil.
Adapun persyaratan
dan tata cara pembuatannya:
1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotocopy KK dan KTP almarhum/almarhumah
3. Fotocopy KTP pelapor
4. Fotocopy saksi 2 orang
5. Fotocopy surat kelahiran dari Dokter/Bidan