KK adalah kartu identitas keluarga yang
memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib
dimiliki oleh setiap keluarga. KK dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang
oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan, KK memuat keterangan
mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga,
NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan,
pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan,
dokumen imigrasi, nama orang tua.
KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi
pemenuhan hak warganegara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk
pengambilan keputusan/kebijakan (Source
Disdukcapil).
Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:
1.
Surat pengantar dari
RT/RW
2.
Fotocopy buku nikah/akta
perceraian
3.
Surat keterangan
pindah (bagi anggota keluarga pendatang)