Minggu, 14 Januari 2024

PERSYARATAN PEMBUATANN SKTM

 


Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai keterangan bagi penduduk atau keluarga yang kurang mampu.

 

SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat di tingkat kecamatan. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sering kali dibutuhkan penduduk untuk mengurus berbagai kepentingan terutama berhubungan dengan biaya. Seperti biaya pendidikan, biaya berobat rumah sakit, hingga jaminan persalinan.

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy KK

3.  Fotocopy KTP