Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai
keterangan bagi penduduk atau keluarga yang kurang mampu.
SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh
pemerintah setempat di tingkat kecamatan. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
sering kali dibutuhkan penduduk untuk mengurus berbagai kepentingan terutama
berhubungan dengan biaya. Seperti biaya pendidikan, biaya berobat rumah sakit,
hingga jaminan persalinan.
Adapun persyaratan
dan tata cara pembuatannya:
1. Surat pengantar RT/RW
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP