Rabu, 10 Januari 2024

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT PINDAH


Surat Pindah adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat.

Surat Pindah Domisili berisi informasi penting seperti nama pemohon, alamat lama, alamat baru, tanggal pindah, dan tanda tangan pemohon.

Surat ini merupakan kewajiban bagi warga negara untuk memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dalam database pemerintah dan mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan (Source umsu.ac.id).

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.    Surat pengantar RT/RW

2.    Fotocopy KK

3.    Fotocopy KTP

4.    Alamat lengkap yang dituju

5.    Foto 4x6 background warna merah 4 lembar (pindah antar kota)