Surat
Pindah adalah dokumen
resmi yang digunakan untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada
pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi
kependudukan setempat.
Surat Pindah Domisili berisi
informasi penting seperti nama pemohon, alamat lama, alamat baru, tanggal
pindah, dan tanda tangan pemohon.
Surat ini merupakan kewajiban bagi
warga negara untuk memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dalam
database pemerintah dan mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan (Source
umsu.ac.id).
Adapun
persyaratan dan tata cara pembuatannya:
1. Surat
pengantar RT/RW
2. Fotocopy
KK
3. Fotocopy
KTP
4. Alamat lengkap yang dituju
5. Foto 4x6 background warna merah 4 lembar (pindah antar kota)