Balai Desa Krasakageng

Balai desa yang terletak di Krasak Wetan.

Gapura Krasakageng

Krasakageng merupakan desa yang terletak di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Masjid Jami' Al - Istiqomah

Masjid besar ini merupakan Masjid yang berada di Krasak Lor.

Lapangan Krasakageng

Krasakageng memiliki 3 lapangan, yaitu lapangan bola, lapangan voli dan GOR yang biasa digunakan untuk badminton. Lapangan ini biasa digunakan saat sore hari.

Sawah Desa Krasakageng

Hampir seluruh wilayah di Desa Krasakageng merupakan wilayah persawahan, mayoritas warga Krasakageng bekerja sebagai Petani.

Minggu, 14 Januari 2024

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KEMATIAN

 


Surat Keterangan Kematian dikeluarkan oleh pihak Kelurahan, digunakan untuk lampiran kelengkapan administrasi untuk pengajuan Akta Kematian ke Disdukcapil.

 

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy KK dan KTP almarhum/almarhumah

3.  Fotocopy KTP pelapor

4.  Fotocopy saksi 2 orang

5.  Fotocopy surat kelahiran dari Dokter/Bidan

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KELAHIRAN

 


Surat keterangan lahir dari kelurahan dari bidan atau rumah sakit bayi lahir merupakan salah satu yang harus ada saat mengurus dan membuat akta kelahiran. Akta ini digunakan seumur hidup demi bisa memperoleh pelayanan publik yang tersedia. Oleh karena itu mengurusnya sangat penting.

 

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy KK

3.  Fotocopy KTP ke 2 orang tua

4.  Fotocopy surat nikah

5.  Fotocopy surat kelahiran dari Dokter/Bidan

PERSYARATAN SKW

 


Surat Keterangan Waris (SKW) bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris.

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy Akte Kematian/Surat Kematian dari kelurahan

3.  Fotocopy KK dan KTP semua ahli waris

4.  Fotocopy saksi 2 orang


PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK

 


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan (Source Polri).

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy KK

3.  Fotocopy KTP

 


PERSYARATAN PEMBUATANN SKTM

 


Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai keterangan bagi penduduk atau keluarga yang kurang mampu.

 

SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat di tingkat kecamatan. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sering kali dibutuhkan penduduk untuk mengurus berbagai kepentingan terutama berhubungan dengan biaya. Seperti biaya pendidikan, biaya berobat rumah sakit, hingga jaminan persalinan.

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy KK

3.  Fotocopy KTP

Rabu, 10 Januari 2024

PERSYARATAN PEMBUATAN SKU

 

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibuat langsung oleh aparat lokasi usaha tersebut. Pada umumnya, aparat yang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha adalah kelurahan atau kecamatan setempat. Perlu diingat, pelaku usaha baik mikro maupun makro pasti membutuhkan Surat Keterangan Usaha.

Surat SKU ini hal yang penting untuk dimiliki karena bersangkutan langsung dengan prosedur pengembangan operasional usaha. Surat ini menjadi tanda bukti legalitas usaha yang sedang atau ingin dijalankannya.  Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.    Surat pengantar RT/RW

2.    Fotocopy KK

3.    Fotocopy KTP

4.    Fotocopy bukti lunas PBB tahun 2021


PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT PINDAH


Surat Pindah adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat.

Surat Pindah Domisili berisi informasi penting seperti nama pemohon, alamat lama, alamat baru, tanggal pindah, dan tanda tangan pemohon.

Surat ini merupakan kewajiban bagi warga negara untuk memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dalam database pemerintah dan mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan (Source umsu.ac.id).

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.    Surat pengantar RT/RW

2.    Fotocopy KK

3.    Fotocopy KTP

4.    Alamat lengkap yang dituju

5.    Foto 4x6 background warna merah 4 lembar (pindah antar kota)

PERSYARATAN PEMBUATAN KK DAN KTP BARU

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan, KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warganegara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan (Source Disdukcapil).

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.    Surat pengantar dari RT/RW

2.    Fotocopy buku nikah/akta perceraian

3.    Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang)


INFORMASI UMUM


Laman Informasi Umun adalah laman yang digunakan untuk menerima pengaduan dari warga terkait permasalahan yang terjadi di lingkungan Kelurahan Krasakageng. Melalui laman ini, warga dapat melaporkan permasalahan, seperti permasalahan kerusakan insfrastruktur, kebersihan lingkungan, keamanan, dan masalah sosial lainnya.

Pelapor pengaduan harus mengisi formulir pengaduan dengan menjelaskan secara rinci tentang permasalahannya disertai foto sebagai bukti pendukung. Laman ini bertujuan untuk sebagai sarana untuk mempercepat penanganan permasalahan dan meningkatkan partisipasi warga dalam pengelolaan di lingkungan Keluarahan Krasakageng.


PENGADUAN KDRT

Laman Pengaduan KDRT yang dirancang khusus untuk pengaduan yang terjadi adanya kekerasan dalam sebuah rumah tangga. Laman ini bertujuan untuk memberikan akses korban untuk melaporkan & mengadukan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangganya dengan aman dan terpercaya melalui laman ini yang dikelola langsung oleh pihak Kelurahan Krasakageng.

KRITIK DAN SARAN

 


DOKUMENTASI KKN UNIKAL DESA KRASAKAGENG 2023/2024

 


STRUKTUR PERANGKAT DESA

KEPALA LURAH

Jumat, 05 Januari 2024

SEJARAH DESA KRASAKAGENG KEC. SRAGI, KAB. PEKALONGAN

Wilayah Desa Krasakageng sekarang terdiri dari 6 dukuh yaitu Dukuh Krasak Pekijingan, Dukuh Krasak Wetan, Dukuh Krasak Lor, Dukuh Krasak Tengah, Dukuh Krasak Dukuh dan Dukuh Krasak Tempuran. Pada zaman dahulu masing - masing berdiri sendiri - sendiri dengan seorang pempinan yang pada zaman itu disebut Penatus. 

Tempuran adalah wilayah desa terkecil dan pada mulanya terletk terpencil/terpisah dari sawah Blok Sogo. Mungkin karena letaknya yang terpencil itu, rakyat Tempuran merasa tidak aman karena sering kali didatengi oleh para perampok/kecu waktu itu. akibat itu rakyat Tempuran mencari tempat baru untuk mencari tempat baru mendekati Desa Krasak. 

Menurut cerita para ketua, pada waktu itu rakyat Tempuran menempati tanah yang baru itu sering terjadi peprangan antara rakyat Tempuran dengan rakyat Kebadinan, hal ini dikarenakan letaknya yang berdekatan, jadi masing - masing pihak ingin mengekspansi wilayah masing - masing untuk dapat menguasinya. Namun hal tersebut bisa diselesaikan secara damai. karna adnaya mediasi ayng telah dilakukan dan kondisi yang semakin lama semakin membaik, akhirnya Tempuran menggabungkan diri dengan desa Krasak. dengan adanya penggabungan kedua desa tersebut maka desa yang semulanya dinakan desa Krasak akhirnya berubah menjadi Desa Krasakageng.

Adapun nama - nama nenek moyang yang pertama - tama babad/truka dalam desa tersbut bernama:

Tempuran          : Kyai Kasi dengan Nyi Kasi

Krasak               : Kyai Siman dengan Nyi Siman

Krasak Lor        : Kyai Sompet dengan Nyi Sompet'

Krasak Wetan    : Kyai ...... dengan Nyi ......

Pekijingan         : Kyai ...... dengan Nyi ......

Selanjutnya sekitar tahun 1926 desa Krasak Lor, Desa Krasak Wetan, Desa Pekijingan digabungkan menjadi satu Desa Krasakageng sampai sekarang ini. Orang - orang yang menjabat/pernah manjabat sebagai pimpinan dari desa dari tahun 1860 sampai sekrang adalah 

  1. Noyo
  2. Sarwan
  3. Sarpan
  4. Darjem