Balai Desa Krasakageng

Balai desa yang terletak di Krasak Wetan.

Gapura Krasakageng

Krasakageng merupakan desa yang terletak di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Masjid Jami' Al - Istiqomah

Masjid besar ini merupakan Masjid yang berada di Krasak Lor.

Lapangan Krasakageng

Krasakageng memiliki 3 lapangan, yaitu lapangan bola, lapangan voli dan GOR yang biasa digunakan untuk badminton. Lapangan ini biasa digunakan saat sore hari.

Sawah Desa Krasakageng

Hampir seluruh wilayah di Desa Krasakageng merupakan wilayah persawahan, mayoritas warga Krasakageng bekerja sebagai Petani.

Minggu, 14 Januari 2024

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KEMATIAN

 


Surat Keterangan Kematian dikeluarkan oleh pihak Kelurahan, digunakan untuk lampiran kelengkapan administrasi untuk pengajuan Akta Kematian ke Disdukcapil.

 

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy KK dan KTP almarhum/almarhumah

3.  Fotocopy KTP pelapor

4.  Fotocopy saksi 2 orang

5.  Fotocopy surat kelahiran dari Dokter/Bidan

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KELAHIRAN

 


Surat keterangan lahir dari kelurahan dari bidan atau rumah sakit bayi lahir merupakan salah satu yang harus ada saat mengurus dan membuat akta kelahiran. Akta ini digunakan seumur hidup demi bisa memperoleh pelayanan publik yang tersedia. Oleh karena itu mengurusnya sangat penting.

 

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy KK

3.  Fotocopy KTP ke 2 orang tua

4.  Fotocopy surat nikah

5.  Fotocopy surat kelahiran dari Dokter/Bidan

PERSYARATAN SKW

 


Surat Keterangan Waris (SKW) bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli dibuat oleh para ahli waris dengan memuat keterangan sebenar-benarnya, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat sesuai dengan domisili pewaris.

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy Akte Kematian/Surat Kematian dari kelurahan

3.  Fotocopy KK dan KTP semua ahli waris

4.  Fotocopy saksi 2 orang


PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK

 


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan (Source Polri).

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy KK

3.  Fotocopy KTP

 


PERSYARATAN PEMBUATANN SKTM

 


Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai keterangan bagi penduduk atau keluarga yang kurang mampu.

 

SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat di tingkat kecamatan. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sering kali dibutuhkan penduduk untuk mengurus berbagai kepentingan terutama berhubungan dengan biaya. Seperti biaya pendidikan, biaya berobat rumah sakit, hingga jaminan persalinan.

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.  Surat pengantar RT/RW

2.  Fotocopy KK

3.  Fotocopy KTP

Rabu, 10 Januari 2024

PERSYARATAN PEMBUATAN SKU

 

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibuat langsung oleh aparat lokasi usaha tersebut. Pada umumnya, aparat yang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha adalah kelurahan atau kecamatan setempat. Perlu diingat, pelaku usaha baik mikro maupun makro pasti membutuhkan Surat Keterangan Usaha.

Surat SKU ini hal yang penting untuk dimiliki karena bersangkutan langsung dengan prosedur pengembangan operasional usaha. Surat ini menjadi tanda bukti legalitas usaha yang sedang atau ingin dijalankannya.  Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.    Surat pengantar RT/RW

2.    Fotocopy KK

3.    Fotocopy KTP

4.    Fotocopy bukti lunas PBB tahun 2021


PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT PINDAH


Surat Pindah adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang, seperti kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan setempat.

Surat Pindah Domisili berisi informasi penting seperti nama pemohon, alamat lama, alamat baru, tanggal pindah, dan tanda tangan pemohon.

Surat ini merupakan kewajiban bagi warga negara untuk memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dalam database pemerintah dan mempermudah proses pengurusan administrasi kependudukan (Source umsu.ac.id).

Adapun persyaratan dan tata cara pembuatannya:

1.    Surat pengantar RT/RW

2.    Fotocopy KK

3.    Fotocopy KTP

4.    Alamat lengkap yang dituju

5.    Foto 4x6 background warna merah 4 lembar (pindah antar kota)